Beberapa waktu ini Indonesia sedang diramaikan dengan slogan-slogan bernada sentimen yang terkesan ingin menghilangkan eksistensi kelompok-kelompok tertentu dari bumi Indonesia. Setelah muncul slogan #IndonesiatanpaFPI yang juga diikuti dengan sebuah aksi damai di bundaran HI, kini muncul lagi slogan baru #IndonesiatanpaJIL yang kurang lebih merupakan reaksi dari munculnya slogan yang pertama. Terlepas dari latar belakang yang menyebabkan slogan-slogan tersebut muncul, saya membayangkan para founding father negara ini pasti sedang bersedih melihat perkembangan negara yang dulu diperjuangkannya ini. Bagaimana tidak, mereka dahulu telah berkompromi untuk menjadi satu melawan penjajah walaupun sepenuhnya sadar bahwa mereka berbeda dalam segala hal. Mulai dari suku, agama, bahasa, budaya, adat-istiadat, dan lain-lain. Sentimen kesukuan, keagamaan, dan lain sebagainya disingkirkan demi satu tujuan, yaitu Indonesia yang bermartabat.
Namun, slogan-slogan yang menyisipkan kata ‘tanpa’ diantara kata ‘Indonesia’ dan nama suatu kelompok tertentu kita sadari atau tidak telah mencederai kompromi luhur tersebut. Padahal, pada pita yang selama ini digenggam oleh garuda kebanggaan kita jelas sekali tertulis sebuah kalimat sarat makna. Sebuah semboyan yang dikutip dari leluhur kita dari jaman Majapahit yang berbunyi Bhineka Tunggal Ika atau yang berarti berbeda-beda tapi tetap satu jua. Berbeda disini mencakup segala hal, termasuk masalah pemikiran dan paham keagamaan. Dan kata ‘satu’ ini berarti bahwa siapapun, yang telah memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia, adalah bagian dari bangsa yang satu, yang wajib dilindungi hak-haknya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Jika kita lihat lagi ke belakang, aksi penolakan terhadap suatu kelompok tertentu ini diawali oleh perbedaan cara berpikir dan pengambilan kesimpulan. Contoh kasus ini dapat terlihat jelas dari aksi penolakan terhadap FPI yang didasarkan pada sikap organisasi yang terkesan menghalalkan kekerasan untuk mencapai tujuan-tujuannya. Walaupun Indonesia sangat menghargai perbedaan kebebasan berpendapat, bukan berarti jalan kekerasan yang ditempuh oleh FPI ini dapat dibenarkan. Semua orang juga tahu, dan saya ingat hal ini diajarkan sewaktu SD dalam mata pelajaran PPKn, bahwa kebebasan yang dijamin oleh negara adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Hal ini kurang kebih berarti, bahwa kita sebenarnya bebas melakukan segala sesuatu, tapi kebebasan kita ini juga dibatasi oleh kebebasan orang lain. Jadi, sebenarnya FPI bebas melakukan segala sesuatu, tapi jika yang dilakukannya itu tindakan kekerasan yang melanggar kebebasan orang lain untuk mendapatkan rasa aman, tentu saja ini telah melanggar prinsip kebebasan yang bertanggung jawab yang telah diajarkan oleh para guru PPKn sejak sekolah dasar.
Aksi penolakan terhadap FPI ini kemudian menyulut reaksi balasan yang saya pikir agak kurang tepat, yaitu aksi penolakan terhadap JIL atau Jaringan Islam Liberal yang dimotori oleh Luthfi Assyaukani, Ulil Abshar Abdilla, Guntur Romli, dlll. Saya katakan tidak tepat disini karena aksi penolakan FPI di bundaran HI dimotori oleh seseorang yang bukan anggota JIL, dan penggalangan massa dilakukan melalui media twitter. Namun, memang sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa JIL adalah kelompok islam yang paling dibenci oleh FPI selain Ahmadiyah.
Aksi-aksi ‘tanpa’ ini harus segera ditangani oleh pemerintah khususnya kemendagri, entah melalui mediasi antar kelompok yang bermusuhan ataupun penertiban ormas yang pro kekerasan. Karena jika aksi-aksi seperti ini terus menerus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik horisontal yang tentunya tidak kita inginkan. Konflik ini bisa terwujud dalam dua bentuk yang sama-sama mengerikan bagi sebuah bangsa yang mengaku beradab. Pertama, jika salah satu kelompok merupakan sebuah kelompok yang lemah secara fisik dan jumlah massa, maka yang terjadi adalah penindasan. Hal ini sudah pernah terjadi pada tragedi cikeusik beberapa waktu yang lalu yang mengakibatkan tewasnya enam orang anggota Jamaah Ahmadiyah. Dan jika kedua kelompok sama-sama memiliki basis massa yang kuat dan sama-sama arogan, yang akan terjadi adalah bentrokan fisik secara terbuka. Kasus bentrok seperti ini sering sekali terjadi di Indonesia, di Madiun Jawa Timur hampir setiap tahun terjadi bentrokan fisik antar aliran perguruan silat yang telah menimbulkan kerugian jiwa dan material yang tidak bisa dikatakan sedikit.
Jika memang pemerintah tidak menginginkan konflik, dalam bentuk apapun, ini terjadi, maka sebuah tindakan nyata harus segera dilakukan. Pembubaran FPI, JIL, dan organisasi-organisasi lainnya merupakan plihan terakhir yang seharusnya diambil oleh pemerintah. Karena pembubaran seperti ini bisa menimbulkan stigma negatif di masyarakat sepert yang telah dialami para aktivis dan simpatisan PKI yang bahkan sampai anak cucunya yang tidak terlibat apapun juga turut mendapatkan perlakuan yang tidak adil.
Untuk FPI, pemerintah harus segera menindak tegas Rizieq Shihab (saya sengaja tidak memanggilnya habib) dan Munarman yang merupakan dedengkot dan inspirasi bagi anggota-anggota FPI dalam melakukan tindakan-tindakan kekerasan selama ini. Karena melihat anggota FPI yang rata-rata berpendidikan rendah sehingga sangat patuh terhadap pemimpinnya, maka cara yang paling tepat untuk mengubah haluan gerakan ini adalah dengan cara mengganti atau memperingatkan pemimpinnya untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dan melanggar hak serta kebebasan kelompok lain. Saya pikir, Presiden SBY yang merupakan mantan Jendral TNI Angkatan Darat seharusnya bisa menjadi seseorang yang disegani, atau bahkan ditakuti, oleh Rizieq yang kabarnya ‘hanya’ dibekingi oleh petinggi-petinggi Polri.
Sedangkan untuk JIL, pemerintah seharusnya juga menghimbau agar para tokohnya mencari lagi cara yang lebih smooth untuk menyampaikan gagasan atau pemikirannya. Hal ini didasarkan pada karakter orang-orang Indonesia yang belum terbiasa berpikir secara bebas dan rasional serta sebagian masih terbelenggu pada dgma-dogma mistis yang penuh takhayul. Hal ini diperparah dengan mudah terprovokasinyanya masyarakat Indonesia sehingga tidak sedikit pihak-pihak yang memanfatkaannya untuk tujuan-tujuan tertentu yang destruktif.
Selain itu, secara riil pemerintah juga harus segera bertindak dengan mengeluarkan UU yang mengatur hubungan-hubungan antar kelompok di Indonesia, mulai dari skala nasional sampai ke daerah. Dan sesuai dengan UUD 1945, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan sebuah kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Kebebasan itu harus terjamin tanpa terkecuali, karena semua orang yang berstatus warga negara Indonesia tidak boleh diusir, dihilangkan, ataupun dibatasi ruang aktualisasi dirinya serta wajib juga bersatu untuk mempertahankan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang sampai saat ini tidak pernah lepas dari cengkraman sang garuda.
Oleh : Munirul I (General Secretary of Islamic Association of University Student)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar